Jumat, 14 Maret 2014

Arti Dokumen

Arti dokumen
Dokumen adalah sesuatu yang tertulis dan tercetak yang dapat digunakan sebagai bukti/keterangan termasuk benda-benda yang mempunyai nilai sejarah.
1.Menurut kamus kepegawaian:
  a.catatan tertulis yang tercetak dan tidak tercetak
  b.semua benda yang mempunyai keterangan dipilih untuk dikumpulkan, disusun,  disediakan/disebar.
2.Menurut Kamus Bahasa Inggris webster :
  a.Dokumen dapat membuktikan dengan keterangan dan melengkapi keterangan dengan fakta-fakta
  b.Dokumen melengkapi keabsahan keterangan,pernyataan, lampiran-lampiran. contonya melengkapi sebuah buku/tesis.
3.Menurut Ensiklopedia Umum berarti:
  -Surat, akte, piagam, surat resmi, dan bahan rekaman tertulis/tercetak
4.Menurut Ensiklopedi Administrasi:
  a.Dokumen adalah warkat asli yangdigunakan sebagai alat pembuktian untuk mendukung keterangan .
  b.Dokumentasi adalah kegiatan atau proses pengumpulan dan pengelolaan secara sistematis serta disebar luas kepada orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar